ekonomi

September 2022, OJK Tindak 105 Pinjol Ilegal dan 18 Investasi Bodong

Senin, 3 Oktober 2022 | 20:17 WIB
Ilustrasi pinjaman online. /dok. Thinkstock

Cirebon, klikaktual.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus memberantas pinjaman online (Pinjol) Ilegal. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers OJK yang berlangsung secara hybrid pada Senin (3/10/22).

Konferensi pers yang digelar OJK menjelaskan beberapa hal, diantaranya adalah kondisi stabilitas keuangan nasional, pasar modal, dan pemberantasan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

OJK menilai stabilitas sistem keuangan nasional saat ini masih terjaga dan kinerja intermediasi jasa keuangan terus membaik.

Baca Juga: Begini Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW yang Wajib Orang Muslim Ketahui

Hal itu berpengaruh terhadap kelanjutan pemulihan ekonomi nasional di tengah pelemahan ekonomi dan inflasi global yang saat ini sedang berlangsung.

Dalam pemberantasan pinjol ilegal, OJK menyebut pihaknya berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementrian atau lembaga lainnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Status Palsu dari Vidi Aldiano

Selain berkolaborasi dengan lembaga-lembaga diatas, OJK juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI).

Hasilnya pada bulan September kemarin, OJK melakukan penindakan terhadap 105 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 18 entitas investasi ilegal.***

 

Tags

Terkini

B2C dan B2B Marketing, Apa yang Membedakan Keduanya?

Jumat, 29 November 2024 | 11:08 WIB