JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah melakukan perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Berdasarkan perhitungan Kemenaker UMP 2022 DKI Jakarta akan menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp 4.453.724.
"UMP Jawa Tengah terendah, yakni Rp 1.813.011," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam seminar terbuka bertajuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang digelar secara daring 15 November 2021.
Putri menambahkan, meski pihaknya sudah melakukan perhitungan, besaran UMP akan ditetapkan secara resmi oleh gubernur tiap provinsi.
Baca Juga: Jangan Sampai Kendor, Waspada Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Bali
Para gubernur sudah harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat adalah tanggal 30 November 2021.
Dari 34 provinsi, 26 Provinsi diantaranya telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jumlah kabupaten/kota-nya sebanyak 255. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan UMK alias sama dengan tahun 2021.
Baca Juga: Geng Motor Berulah Lagi di Majalengka, Sabet Warga di Pinggir Jalan
Dari 255 kabupaten/kota tersebut, kenaikan UMK tersebar terjadi di Kota Palu, yakni Rp174.840. Sedangkan kenaikan UMK terendah adalah Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni Rp277 saja.
Putri menjelaskan, UMP ataupun UMK 2022 hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dan lajang. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan, besaran upahnya ditetapkan berdasarkan struktur upah masing-masing perusahaan, tapi nilainya tetap harus lebih besar dari UMP.
Baca Juga: Ini Kode Reedem FF 16 November 2021, Dapat Skin Senjata hingga Hadiah Lainnya Secara Gratis!
Perhitungan besaran UMP 2022 menggunakan formula yang termaktub dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Adapun, basis datanya mengacu pada data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik.