ekonomi

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Masuk Rekening, Cek Syarat Bantuan di Sini!

Senin, 1 November 2021 | 10:33 WIB
ilustrasi uang rupiah (Pexels/Ahsanjaya)

JAKARTA, Klikaktual.com - Para pekerja masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Bantuan Subsidi Upah akan ditransfer ke pekerja langsung via rekening BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Bantuan Subsidi Upah ini untuk pekerja dan buruh swasta yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta rupiah. Bantuan tersebut merupakan gabungan dari Bantuan Subsidi Upah selama dua bulan dengan nilai setiap bulan Rp500.000.

Baca Juga: Ikatan Cinta 1 November 2021: Gawat! Ketemu Irvan, Mama Mayang Berbohong Soal Keberadaan Rendy

Bantuan Subsidi Upah menyasar para pekerja dan buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Pemerintah saat ini menambah kuota Bantuan Subsidi Upah pada sebanyak 1,7 juta pekerja.

Adapun kriteria penerima bantuan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Melodrama sampai Komedi Kocak, Ini Deretan Drama Korea yang Tayang November

4. Pekerja / Buruh penerima upah

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021

Halaman:

Tags

Terkini

B2C dan B2B Marketing, Apa yang Membedakan Keduanya?

Jumat, 29 November 2024 | 11:08 WIB