JAKARTA, Klikaktual.com - Maraknya aplikasi pinjaman online ilegal tidak sedikit memakan korban. Untuk itu, penting sekali untuk masyarakat tahu mana saja pinjaman online yang legal dan berizin sebelum melakukan pinjaman.
Berdasarkan data OJK sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin adalah sebanyak 106 penyelenggara.
Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 (sembilan puluh delapan) penyelenggara.
Baca Juga: Song Joong Ki Kepergok Kencan di London Bareng Jeon Yeo Bin, Resmi Pacaran?
Selain itu, terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Berikut ini daftar penyelenggara berizin yang merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001. Berikut rinciannya :
Baca Juga: BTS Raih Dua Penghargaan MTV Video Music Award Japan
1. Danamas
Website : https://p2p.danamas.co.id
Nama Perusahaan : PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree
Website : https://www.investree.id
PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha
Website : https://amartha.com
PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET Kilat
Website : https://www.dompetkilat.co.id
PT Indo Fin Tek
5. KIMO
Website : https://kimo.co.id
PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL
Website : https://www.tokomodal.co.id
PT Toko Modal Mitra Usaha
7. UANGTEMAN
Website : https://uangteman.com
PT Digital Alpha Indonesia