JAKARTA, Klikaktual.com- Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas Bank Sentral di Indonesia dalam waktu dekat akan segera meluncurkan BI-Fast pada bulan Desember 2021.
Peluncuran tersebut nantinya pada tahap awal akan difokuskan untuk layanan transfer kredit individual.
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo dalam Press Conference Kebijakan Penyelenggaraan BI-Fast yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Bank Indonesia, kemarin (23/10).
Dalam kebijakan tersebut, BI menetapkan batas skema harga BI-Fast dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi, yang akan direview secara berkala.
Bank Indonesia juga, kata Perry, menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-Fast secara bertahap, dengan tahap awal sampai dengan Rp250 juta per transaksi.
Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-Fast tersebut, lanjut Perry, mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.
"Kepesertaan dan penyelenggaraannya kita akan lakukan terus menerus. Pada tahap pertama, minggu kedua Desember, tahap kedua minggu ke empat Januari. Setiap enam minggu terus akan kami lakukan 4Cnya," ujar Perry.
Evaluasi setiap enam minggu tersebut, kata Perry, digunakan untuk BI mengkaji kepesertaan, sehingga nantinya jumlah perbankan maupun non-perbankan yang bergabung dalam BI-Fast akan semakin banyak.
Sementara itu, Direktur Eksekutif - Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengungkapkan, nantinya akan ada 22 calon peserta yang akan bergabung pada batch pertama di Desember 2021 dan ada 22 Clcalon peserta yang tergabung dalam batch dua di Januari 2022
"Kepesertaan BI-Fast terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Sekadar informasi, BI-Fast dibangun dengan tujuan awal untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
"Implementasi BI-Fast juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, mikroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang integrated, interoperable, dan interconnected," jelasnya.
Dalam BSPI 2025, inovasi digital sistem pembayaran ritel diarahkan untuk mewujudkan layanan sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan handal. BI-Fast akan menjadi backbone infrastruktur sistem pembayaran ritel masa depan.
"Nanti kita akselerasikan pembayaran menggunakan berbagai instrumen dan kanal secara real time, aman, mudah, dan beroperasi 24/7. Untuk awal kita fokuskan bagi layanan transfer kredit individual, baru kita perluas lagi," kata Erwin. ***