ekonomi

AFPI Dukung Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Senin, 18 Oktober 2021 | 13:26 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online

JAKARTA, Klikaktual.com - Keberadaan pinjaman online ilegal menjadi perhatian pemerintah, termasuk presiden.

Dalam pidatonya di OJK Innovation Day 2021, Presiden Jokowi menaruh perhatiannya pada kemunculan pinjaman online yang merugikan masyarakat.

Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal. Hasilnya berbagai lokasi kantor pinjol digerebek.

Menyikapi hal itu Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi mengapresiasi atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Ini Daftar Negara-negara Paling Sukses di Piala Thomas, Indonesia Nomor Satu!

"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol illegal," ujarnya.

Sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan. Karena perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, Taufik Hidayat: Menpora, KONI, KOI, Kerjamu Apa?

Saat ini, jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem Fintech, diantaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.

Salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.

Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol illegal.

Baca Juga: Piala Thomas tanpa Hadiah Uang, Kebanggaan Itu Naiknya Bendera Negara, Lalu Indonesia? Yang Naik Bendera PBSI

Menurut data AFPI sepanjang tahun 2021 ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol illegal, dimana sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.

AFPI menilai masih maraknya pinjol illegal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kemudahan dalam membuat Aplikasi/Situs/Web; literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, yang antara lain minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar/ berpenghasilan tidak cukup dan lain-lain; dan adanya financing gap.

Halaman:

Tags

Terkini

B2C dan B2B Marketing, Apa yang Membedakan Keduanya?

Jumat, 29 November 2024 | 11:08 WIB