JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah masih menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Hingga bulan Oktober, bantuan ini masih disalurkan untuk masyarakat.
Namun tidak semua masyarakat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ini. Bantuan Subsidi Upah diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Bantuan Subsidi Upah yang diberikan untuk para pekerja sebesar Rp500 per bulan untuk dua bulan, atau sebesar Rp1 juta.
Bantuan Subsidi Upah diberikan langsung ke rekening masing-masing via transfer bank.
Baca Juga: Bangunan Sekolah Dasar di Waled Cirebon Terbakar
Adapun persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah antara lain:
WNI (Warga Negara Indonesia)
Kategori Peserta Penerima Upah
Masih berstatus aktif posisi 30 Juni 2021
Memiliki upah paling tinggi sebanyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
Baca Juga: Hamil Anak Pertama, Nikita Willy Coba Test Pack 3 Kali Terkejut Tak Percaya
Jika memenuhi persyaratan di atas, cara mengecek jika nama kamu tercatat sebagai penerima adalah sebagai berikut:
Buka website bsu.kemnaker.go.id