ekonomi

Kapan THR Natal 2025 Cair? Simak Penjelasannya Berikut

Senin, 1 Desember 2025 | 20:25 WIB
THR Natal 2025 segera cair, ini jadwal pencairan dan rincian hak PPPK, PNS, dan CPNS! (Pexels/Robert Lens)

JAKARTA, Klikaktual.com - Di penghujung tahun, pembahasan terkait pencairan THR Natal 2025 mulai diperbincangkan di kalangan pekerja.

Tunjangan ini menjadi hak bagi setiap pegawai swasta dan BUMN yang merayakan Natal sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Perusahaan diwajibkan menyiapkan anggaran agar pembayaran dapat dilakukan secara tepat waktu.

THR Natal diberikan sebagai dukungan bagi para pekerja untuk menghadapi kebutuhan perayaan akhir tahun.

Baca Juga: Meski Berakhir Mengesankan, 4 Hal Ini Dalam Ending Typhoon Family Ini Justru Disayangkan oleh Penonton

Regulasi pemerintah menetapkan bahwa pembayaran THR Natal harus dilakukan sebelum hari libur keagamaan dimulai.

Dengan aturan tersebut, maka perusahaan harus memiliki tenggat yang jelas untuk memastikan pencairan tidak tertunda.

Bagi pegawai yang beragama Kristen dan Katolik, THR Natal 2025 menjadi hak normatif yang harus dipenuhi tanpa pengecualian.

Jadwal pencairannya biasanya disampaikan pemerintah melalui regulasi tahunan. Informasi tersebut menjadi acuan resmi bagi perusahaan dalam menyalurkan THR.

Baca Juga: Berakhir mengesankan, Ini penjelasan Ending Drama Korea Typhoon Family

THR Natal 2025 bagi pegawai swasta dan BUMN wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Peraturan menetapkan THR diberikan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK,04/III/2024 menegaskan mekanisme pelaksanaan THR bagi pekerja.

Pemberian THR berlaku untuk para pegawai yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Baca Juga: Eum Mun Sook Akan Jadi Villain Selanjutnya di Taxi Driver 3 Minggu Ini

Hubungan kerja dapat berbentuk perjanjian kerja waktu tertentu atau juga tidak tertentu.

Ada pun besaran THR Natal 2025 bagi pegawai swasta dan BUMN diatur lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK,04/III/2024.

Pegawai dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Datang Bulan Desember 2025 Penuh Makna dan Doa

Perhitungan proporsional menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR berbeda tergantung dengan masa kerja. Jika masa kerja mencapai 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja.

Pegawai dengan upah berbasis satuan hasil juga berhak atas THR. Besarannya dihitung dari rata-rata besaran upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Baca Juga: Rilis Lagu Spesial, Wonpil Day6 Bakal Hadir di Lee Mujin Service Minggu Ini

Ketentuan ini dapat memastikan pekerja menerima jumlah yang sesuai dengan penghasilan rata-rata mereka.

Perusahaan boleh memberikan THR lebih besar jika telah diatur dalam perjanjian kerja atau kebiasaan perusahaan.

Baca Juga: 9 Drama Korea Baru Bakal Tayang di Desember 2025, Apa Saja?

THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini berlaku untuk semua pegawai tanpa terkecuali.

Itulah penjelasan terkait THR Natal yang harus diterima para pekerja. Semoga bermanfaat.

Tags

Terkini

B2C dan B2B Marketing, Apa yang Membedakan Keduanya?

Jumat, 29 November 2024 | 11:08 WIB